KPK Sita Aset Rokhmin
Kamis, 11 Januari 2007 | 20:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik, Rokhmin Dahuri, tersangka perkara dugaan korupsi dana non budgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Aset Rokhmin yang disita adalah sebuah mobil sedan Toyota Camry bernomor polisi B 8299 V.
Berdasarkan pantauan TEMPO, saat ini mobil bercat hitam itu terparkir di halaman kantor KPK. Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, bahwa penyitaan mobil Rokhmin merupakan bagian dari penindakan.
''Iya mobil ini merupakan barang bukti,'' katanya di Jakarta, Kamis (11/1).
Tumpak mengatakan bahwa barang bukti yang disita ada kaitannya dengan perkara. Rokhmin menjadi tersangka kasus korupsi, dalam penyalahgunaan dana non budgeter DKP sebesar Rp 31,7 miliar.
SANDY INDRA PRATAMA





