Sidang Korupsi Tabungan Prajurit Digelar
Minggu, 14 Januari 2007 | 20:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perkara dugaan korupsi tabungan prajurit di tubuh TNI AD akan digelar Senin (15/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara dugaan korupsi ini melibatkan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BPTWP).
Tim koneksitas telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus ini, Kepala BPTWP Kolonel Ngadimin, pemilik Yayasan Mahaneim Samuel Kristanto, dan pengusaha Dedy Budiman Garna. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Hudi mengatakan kasus ini merupakan perkara militer yang dilimpahkan ke pengadilan umum. Karena itu, kata dia, salah seorang hakim yang duduk dalam majelis akan berasal dari pengadilan militer. Sementara Jaksa yang menangani kasus ini berjumlah 5 orang jaksa dari sipil.
SANDY INDRA PRATAMA





