Sidang Kasus Hilton Ditunda

Selasa, 16 Januari 2007 | 11:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus Hilton dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dijadwalkan hari ini, Selasa (16/1) pukul 10.00 WIB di Pengandilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga Selasa (23/1). "Sidang ditunda karena pak Pontjo Sutowo sakit," kata kuasa hukum terdakwa kasus Hilton Ali Mazi, Bonaran Situmeang.


Menurut dia, saat dalam perjalanan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdakwa Pontjo Sutowo mengeluh sakit. Namun, Bonaran mengaku, tidak tahu sakit apa dan kemana Pontjo dibawa sekarang. "Tadi semua sudah siap. Pak Ali Mazi sudah datang, pengacara pak Pontjo pun sudah ada," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Ali Mazi dan Pontjo Sutowo didakwa terkait kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan Gelora Senayan atas nama PT Indobuild co.

RINI KUSTIANI






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: