KPK Kembali Periksa Tomy Winata
Selasa, 16 Januari 2007 | 14:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil pengusaha Tomy Winata untuk dimintai keterangan. Tomy tiba di Kantor KPK pukul 13.45 WIB dengan menggunakan mobil Land Cruiser warna keemasan bernomor B 1958 GN.
"Saya belum tahu dipanggil untuk apa," kata Tomy sebelum naik ke lantai 2 tempat pemeriksaan, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/1). "Saya sebagai saksi," kata Tomy singkat yang menggunakan kemeja lengan pendek bewarna krem.
Tomy membantah menyetorkan sejumlah uang ke rekening dana non bujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan. "Tidak ada itu," ujar Tomy yang membawa satu botol air mineral. Dia juga membantah menerima sejumlah kemudahan untuk perusahaan perikanannya PT Maritim Timur Jaya di Tual, Maluku.
Selain Tomy, KPK juga meminta keterangan dari Direktur Kepatuhan Bank Artha Graha Andy Kasih. Andy tiba lebih dulu di KPK pada pukul 13.30 WIB. Andy tidak mengeluarkan komentar sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Tomy Winata. Tomy bersama Direktur PT Maritim Timur Jaya David Tjioe diperiksa pertama kali pada Rabu 29 November 2006 lalu. Pada kesempatan itu, Tomy mengaku diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri.
Selain Tomy, penyidik KPK juga sudah meminta keterangan dari berbagai tokoh nasional. Diantaranya mantan Menteri Koperasi Ali Marwan Hanan dan Menteri Perhubungan Hatta Radjasa.
Departemen Kelautan diduga telah mengumpulkan dana taktis nonbujeter selama periode 18 April 2002 hingga 23 Maret 2005. Duit itu berasal dari potongan sebesar 1 persen anggaran departemen dan dana dekonsentrasi dari 30 provinsi serta sumber lainnya, termasuk rekanan Departemen Kelautan.
Total dana yang dikumpulkan Rp 15 miliar, tapi Komisi hanya berhasil menyita sisanya yang belum dipakai, sebesar Rp 739 juta (terdiri atas dua rekening, masing-masing Rp 567 juta dan Rp 172 juta). Dana itu digunakan untuk kebutuhan yang tidak dianggarkan. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Rokhmin dan mantan Sekjen Departemen Kelautan dan Perikanan Andin Taryoto sebagai tersangka.
TITO SIANIPAR




Komentar Anda :