KPK Panggil Ketua DPRD Palelawan

Rabu, 17 Januari 2007 | 20:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Palelawan, Riau, M. Haris mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Veteran hari ini, Rabu (17/1).

Haris dipanggil KPK untuk diminta kesaksiannya tentang penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di kabupaten itu pada tahun 2001. "Waktu itu semua IPK dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati," kata Haris usai dimintai keterangan selama lima setengah jam.

Menurut dia, sebelum Perda tentang penerbitan IPK tahun 2003 keluar, sebanyak 166 izin pemanfaatan kayu sejak 2001 sampai 2003 dikeluarkan berdasarkan SK Bupati tahun 2001 yang dibuat oleh Teukku Azman Zaffar. "Kami tidak pernah diberikan tembusan penerbitan izin sebelum Perda itu keluar," katanya.

Sebelumnya, kasus penerbitan IPK ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau, namun kemudian dilimpahkan ke KPK. Sebelumnya, mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail pernah diperiksa KPK pada 17 November 2006 terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin pemanfaatan kayu di kawasan hutan yang ada di Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Saya dimintai keterangan untuk kasus dugaan penyimpangan prosedur proses penerbitan IPK," ujar Nurmahmudi saat itu. Menurut Nurmahmudi yang sekarang menjadi walikota Depok, pejabat yang berwenang mengeluarkan IPK adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan di masing-masing provinsi.

RINI KUSTIANI






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: