KPK Diminta Awasi Kasus Korupsi PT Insani
Kamis, 18 Januari 2007 | 15:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesian Corruption Watch bersama mantan karyawan PT Industri Sandang I meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi dan melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi proses tukar guling aset BUMN tersebut. "Kasus tersebut kini macet di Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Koordinator Informasi Publik ICW Adnan Topan Husodo, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/1).
Salah seorang mantan karyawan Insan, Azhar Noor menambahkan, kasus itu sudah dilaporkan ke Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak Juni 2005 lalu. "Tapi tidak ada tindak lanjut," ujarnya. Oleh karena itu, ICW bersama mantan karyawan meminta KPK supervisi kasus tersebut.
Kasus ini bermula pada 1997 ketika PT Insan melakukan kontrak tukar guling (ruislag) dengan PT Graha Delta Citra. Aset Insan yang ditukarkan adalah sebidang tanah seluas 178 ribu meter persegi di kawasan Senayan dengan aset GDC berupa tanah seluas 47 hektar di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat. Tukar guling itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 121,68 miliar karena menurunkan nilai aset Senayan. "Itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan," kata Adnan.
Selain meminta KPK melakukan supervisi, ICW juga meminta pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk membatalkan proses perjanjian tersebut. "Dalam pelaksanaan tukar guling itu, PT GDC melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi sejumlah kewajiban seperti dalam perjanjian," kata Adnan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui menerima laporan tersebut dan akan melakukan penelaahan lebih lanjut. "Kami akan pelajari terlebih dahulu laporan tersebut," kata Johan.
TITO SIANIPAR





