|
Eggy Sudjana Dituntut Empat Bulan
Kamis, 18 Januari 2007 | 15:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden, Eggy Sudjana dituntut empat bulan pidana dengan masa percobaan delapan bulan."Terdakwa terbukti bersalah karena menghina presiden," kata Jaksa Penuntut Umum, S.Luthfi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Menurut jaksa, unsur dengan sengaja telah terpenuhi yaitu terdakwa menghina presiden diluar kehadiran yang dihina dikantor KPK pada Selasa, 3 Januari 2006. "Terdakwa dituntut dengan pasal 134 KUHP jo 136 tentang penghinaan terhadap preiden," kata jaksa.
Hal yang memberatkan terdakwa, kata jaksa, yaitu telah mencemarkan nama baik presiden, sementara hal yang diringankan adalah sudah dimaafkan presiden, tidak pernah dihukum sebelumnya dan patuh selama persidangan.
RINI KUSTIANI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|