Jaksa Agung : ''Pencucian Uang Masih Sulit Ditangani Kejaksaan''

Senin, 29 Januari 2007 | 13:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung kesulitan menangani kasus perbuatan pencucian uang (Money Laundring). Padahal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATKA), selalu memberikan laporan tembusan kepada Kejaksaan Agung terkait adanya perbuatan pencucian uang.

''Kewenangan dan jenis tindak pidana Money Laundring belum ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi,'' kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI, Senin (29/1).

Arman, mengatakan bahwa kejaksaan saat ini terus menelaah mengenai tindak pidana pencucian uang. Selama ini, lanjut dia, PPATK lebih sering melaporkan kasus pencucian uang ke pihak kepolisian. Padahal, kata dia, kejaksaan pun merasa berhak menangani kasus pencucian uang.

Jadi, kata Arman, perlu ada semacam penegasan tentang kualifikasi tindakan pencucian uang oleh negara. Sehingga, lanjut dia, agar kejaksaan tidak ragu untuk memasukan pencucian uang terhadap tindak pidana umum atau tindak pidana khusus.

''Perlu ada UU yang menegaskan bahwa money laundring itu masuk ke dalam tipikor,'' katanya.

Sementara itu, anggota Komisi Hukum DPR, Yasonna Laoli mengatakan bahwa bahwa sebaiknya kejaksaan mengambil kewenangan atas penanganan kasus pencucian uang. Pasalnya, tambah dia, banyak sumber uang yang "dicuci" itu itu hasil korupsi.


SANDY INDRA PRATAMA

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :