Jaksa Kasus Jamsostek Dituntut Dua Tahun
Senin, 29 Januari 2007 | 14:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum kasus penyuapan dengan terdakwa Cecep Sunarto dan Burdju Roni menuntut kedua terdakwa masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan penjara.
"Terdakwa I (Cecep) dan terdakwa II (Burdju) bersalah melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1).
Menurut jaksa Ali, hanya dakwaan kedua yaitu pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terpenuhi unsur-unsurnya. Dengan adanya penyerahan uang sebesar Rp 150 juta dari mantan direktur Jamsostek Ahmad Djunaidi kepada kedua terdakwa, jaksa penuntut umum menganggap unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi.
Penerimaan uang yang dilakukan dalam tiga tahap melalui Aan Hadi Gusnanto dianggap berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai jaksa penuntut umum.
Kedua terdakwa juga dianggap memiliki kesadaran dan kerjasama yang erat dalam menerima uang yang diberikan Ahmad Djunaidi melalui Aan. Jaksa menjelaskan, perbuatan kerjasama Cecep dan Burdju memenuhi tiga syarat, yaitu kerjasama secara sadar, kerjasama secara langsung, pelaksanaan tindak pidana dari kesadaran tersebut.
Burdju sebagai terdakwa kedua, juga telah melakukan sebagian perbuatan yang didakwakan kepada Cecep sebagai terdakwa satu. Karenanya, jaksa menganggap dakwaan kedua yaitu pasal 11 undang-undang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP terpenuhi semua unsurnya.
FANNY FEBIANA
Topik :




Komentar Anda :