TPM Minta MA Ambil Alih Pemeriksaan PK Amrozi

Kamis, 01 Februari 2007 | 12:32 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Tim Pembela Muslim tidak akan menghadiri persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tiga terpidana kasus bom Bali I bila persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kuasa hukum Amrozi cs, Achmad Michdan menyatakan pihaknya akan melaporkan PN Denpasar ke Mahkamah Agung bila mereka tetap melanjutkan persidangan di Bali.


PN Denpasar sudah dua kali menunda persidangan PK tersebut karena kuasa hukum pemohon PK tidak bersedia hadir. Menurut Michdan, ketidakhadiran TPM dalam persidangan itu karena kliennya tidak mungkin bisa dihadirkan untuk didengar keterangannya. “Kalau memang tidak bersedia memindahkan tempat pemeriksaan ke PN Cilacap yang paling dekat dengan Nusakambangan, MA sebaiknya menangani sendiri perkara ini,” katanya, Kamis (1/2).

Michdan menjelaskan pemeriksaan terhadap terpidana dalam persidangan PK sebenarnya bisa dilakukan di manapun tidak harus dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama terpidana disidang. “PN Denpasar itu seharusnya hanya menerima registrasi pendaftaran PK, bukan memaksa untuk memeriksa perkara,” ujarnya.

Tiga terpidana Bom Bali I tengah menunggu pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepada mereka. Namun Kejaksaan Agung memutuskan menunda pelaksanaan eksekusi tersebut menunggu hasil dari PK yang diajukan terpidana. PK menjadi jalan terakhir bagi Amrozi dan kakak kandungnya, Ali Gufron serta Imam Samudera yang divonis sebagai teroris tersebut. “Kami mengajukan permohonan ke MA untuk memeriksa sendiri permohonan PK ini,” kata Michdan.

IMRON ROSYID

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :