Muladi: MA Harus Segera Keluarkan Fatwa
Kamis, 01 Februari 2007 | 15:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Lemhanas, Muladi, meminta Mahkamah Agung segera mengeluarkan fatwa agar pengadilan negeri menerima perkara-perkara korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia, hal ini sangat penting karena bila tidak secepatnya dilakukan akan menimbulkan kegamangan dan berpotensi menuai protes atau gugatan dari pengacara yang berperkara di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Segera saja Bagir Manan (Ketua MA) mengeluarkan fatwa supaya tidak ada masalah," ujar Muladi usai menghadiri MOU antara KPK, Komisi Yudisial, dan PPATK di Jakarta, Kamis (1/2).
Muladi setuju dengan usulan pengadilan korupsi yang dipindahkan ke pengadilan negeri. Dia yakin majelis hakim di pengadilan negeri, mampu untuk mengadili perkara-perkara korupsi tersebut.
DIAN YULIASTUTI





