MA Didik Hakim Khusus Korupsi
Jum'at, 09 Februari 2007 | 15:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung akan melaksanakan pendidikan khusus hakim untuk masalah korupsi untuk meningkatkan mutu hakim. "Insya Allah mulai April akan dilaksanakan," kata Ketua MA Bagir Manan kepada wartawan di gedung MA usai shalat Jum'at, (9/2).
Untuk tahap pertama ini, Bagir mengatakan, akan diikuti seratus perserta dari hakim karir yang berasal dari seluruh pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi seluruh Indonesia. "Setidaknya nanti ada lima hakim khusus korupsi di setiap pengadilan," ujarnya.
Bagir melanjutkan, pendidikan didahulukan pada hakim yang bertugas di pengadilan di kota besar atau pengadilan Kelas IA. "Karena pada umumnya perkara korupsi diadili di pengadilan itu," katanya. Bagi perserta yang telah mengikuti pendidikan ini, lanjut dia, akan diberikan sertifikat sebagai tanda kelayakan untuk menangani perkara korupsi.
Persyaratan untuk dapat mengikuti pendidikan ini, jelas Bagir, misalnya
kepangkatannya minimal golongan IIIC, apakah pernah bermasalah atau tidak, pengalaman dalam menangani perkara korupsi, dan integritas.
Status hakim yang telah menjalani pendidikan ini, kata Bagir, sama dengan hakim biasa, namun jika ada perkara korupsi itu menjadi tugas mereka. "Sama seperti hakim niaga," katanya.
Pendidikan ini, kata dia, murni ide MA dan tidak bekerjasama dengan lembaga lain dan dipimpin oleh Hakim Agung Kaimudin Sale.
RINI KUSTIANI





