Muladi Blokir Surat Perpanjangan Hilton
Jum'at, 09 Februari 2007 | 18:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Menteri Sekretaris Negara Muladi, saksi kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi. "Surat yang sudah dibuat, saya perintahkan untuk diblokir," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/2).
Namun, Gubernur Lemhanas ini mengakui pernah menerima surat permohonan perpanjangan hak guna bangunan ini yang diajukan oleh PT. Indobuildco. Surat itu, kata dia, ditandatangani oleh Ali Mazi selaku kuasa hukum Indobuildco.
Muladi menjelaskan dia memblokir surat perpanjangan tersebut karena masih perlu dilakukan pengkajian aspek hukum dari HGB di atas tanah negara serta kompensasinya. "Sebaiknya diadakan pembicaraan dulu dengan Indobuildco. sebelum diberikan surat rekomendasi," kata Muladi.
Menurut Muladi, pada saat itu dia telah memerintahkan Wakil Sekretaris Kabinet Herman Rajaguguk untuk membuat pengkajian lebih lanjut. Ia juga meminta Sekertaris Badan Pengelola Gelora Senayan Mardowo untuk memberi saran. "Saran Mardowo agar ada kompensasi sejumlah NGOP dikali luas tanah atau 3 persen kali NGOP kali luas tanah," jelas muladi.
Muladi menyatakan tidak mengetahui lagi kelanjutan surat rekomendasi yang ia blokir ini. Pasalnya, jabatannya sebagai Mensesneg telah berakhir sebelum perpanjangan HGB itu resmi keluar. Muladi menjabat sebagai Mensesneg sejak 10 Mei 1999 hingga 20 Oktober 1999.
Menurut dia, Menteri Sekretaris Negara yang menggantikannya yaitu Ali Rahman pernah merilis surat itu. "Staf Sesneg mendatangi saya dan melaporkan kalau Ali Rahman memaksa mereka untuk merilis surat itu," kata Muladi.
Ali Rahman, kata Muladi, mengganti tanggal surat yang ia blokir dari semula 14 Oktober 1999 menjadi 18 Januari 2000. "Saya marah, kalau Ali Rahman mau buat rekomendasi seharusnya bikin sendiri,” ujarnya.
KARTIKA CANDRA
Topik :




Komentar Anda :