Kasus Munir, Kejaksaan Belum Dapatkan Bukti Baru

Jum'at, 09 Februari 2007 | 19:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mendapatkan bukti baru (novum) untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana yang sempat didakwa terlibat pembunuhan aktivis Munir.

“Alasan (peninjauan kembali) kan tidak hanya novum, ada kekhilafan hakim juga,” kata Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di kantornya, Jumat (9/2).

Menurut dia, usaha membuka percakapan antara Polly dan mantan Kepala Deputi V Muchdi PR pun masih ditunggu oleh Kejaksaan. “Oh ya (bisa dipakai), tapi belum diserahkan sampai sekarang,” kata Ritonga.

Pertemuan dengan Suciwati, istri Munir, kata Ritonga, ikut dijadikan bahan pertimbangan. Namun Ritonga menganggap otopsi ulang Munir tidak perlu dilakukan. “Apa gunanya?” kata Ritonga.

Meskipun nanti Kejaksaan tidak memperoleh bukti baru, kata Ritonga, Kejaksaan tetap maju terus mempersiapkan peninjauan kembali. “Apapun nanti hasilnya, tergantung kepada tim. Timnya lagi bekerja,” kata dia.


FANNY FEBIANA

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :