|
Pembelaan Eggy Sudjana Ditolak
Kamis, 15 Pebruari 2007 | 19:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum menolak pembelaan Eggy Sudjana, terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden. Jaksa tetap pada tuntutan awal yakni menuntut Eggy dengan hukuman 4 bulan penjara. “Kami meminta Majelis Hakim menolak pembelaan terdakwa,” kata Jaksa Edi Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Jaksa tetap pada pendiriannya bahwa Eggy telah melanggar pasal 134 Jo. pasal 136 bis KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden. “Dan hal ini didukung oleh kesaksian para saksi,” kata Edi.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Eggy menyatakan menolak secara tegas sikap jaksa itu. Pasal yang dibebankan atas Eggy telah dinyatakan tidak berlaku mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. “Putusan MK itu karena sudah dibacakan maka sifatnya mengikat,” kata Firman Wijaya, salah seorang kuasa hukum Eggy.
Sementara Eggy menyatakan di depan Ketua Majelis Hakim Andriyani Nurdin bahwa tuntutan atas dirinya sudah melampaui dimensi hukum. “Tidak bisa seseorang dipidana tanpa ada peraturannya,” ujarnya. Menurut Eggy, Jaksa hanya memenuhi titipan kekuasaan.
Kartika Candra
INDEKS BERITA LAINNYA :
|