Usut Pelanggaran HAM, Kejaksaan Tunggu Surat Presiden
Jum'at, 16 Februari 2007 | 17:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung masih menunggu surat dari Presiden untuk menyidik kasus pelanggaran hak asasi manusia. Di antaranya, tragedi Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, dan kerusuhan Mei 1998. "Menurut pendapat saya sebagai Jaksa Agung, ya kita ikuti aturan permainan yang ada," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di kantornya, Jumat (16/2).
Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan kemarin menyerahkan surat rekomendasi kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, dan kerusuhan Mei 1998. Surat tersebut meminta pemerintah untuk segera membentuk pengadilan HAM ad hoc kepada Ketua DPR Agung Laksono. Agung kemudian juga menjanjikan akan segera membahas surat rekomendasi ini dalam rapat pimpinan untuk kemudian dibuat surat kepada Presiden.
Jaksa Agung tidak mempermasalahkan apakah surat untuk Presiden itu dikeluarkan dari rapat pleno atau tidak. "Apakah suratnya dari pleno atau apa,terserah lah. Pokoknya kalau mereka beranggapan itu sudah memenuhi prosedur, ya kami jalani. Kami tunggu balasan surat itu," katanya.
Kejaksaan Agung saat ini juga sudah memiliki tim untuk membahas kasus pelanggaran HAM. "Kami punya satu bagian khusus mengenai tim direktur khusus mengenai HAM," ujar Abdul Rahman.
Fanny Febiana




Komentar Anda :