Nazaruddin Syamsudin Dieksekusi ke Cipinang

Senin, 19 Februari 2007 | 19:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Nazaruddin Syamsudin, terpidana kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum dieksekusi dari rumah tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta pada Senin (19/2). “Tadi kami eksekusi ini pada pukul 13.00,” ujar jaksa KPK Agus Salim saat dihubungi Tempo.

Mahkamah Agung memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin enam tahun penjara. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari putusan pengadilan banding. Nazaruddin terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan jasa asuransi anggota KPU dan dan pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU.

Selain vonis enam tahun, Nazaruddin dikenai denda sebesar Rp 300 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan. Serta, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar. Jika tidak, diganti dengan hukuman selama dua tahun penjara.

Majelis hakim dalam putusan ini memperbaiki putusan pengadilan sebelumnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 Desember 2005 memvonis Nazaruddin tujuh tahun. Vonis tujuh tahun itu dikuatkan majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Februari 2006.

Sandy Indra Pratama






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: