Terdakwa Mutilasi Siswi Poso Dituntut 20 Tahun Penjara
Rabu, 21 Februari 2007 | 19:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua terdakwa kasus mutilasi siswi Sekolah Kristen Poso, Sulawesi Tengah, Lilik Purnomo dan Irwanto dituntut 20 tahun penjara. Mereka terbukti melanggar Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. "Terdakwa dengan sengaja menggunakan kekerasan," kata Jaksa Penuntut Umum, Firmansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Firmansyah menjelaskan, Lilik dan Irwanto terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan untuk membunuh dan memenggal tiga orang siswi yaitu Alfita Moliwo, Teresia Morangki, dan Yani Sambue pada Oktober 2005. Menurut keterangan saksi, kata Firmansyah, pembunuhan itu telah direncanakan dan sebelumnya terdakwa sudah melakukan survei sebanyak empat kali.
Berdasarkan keterangan inilah, jaksa meminta agar Lilik dan Irwanto dinyatakan bersalah. "Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan," ujar Firmansyah. Akibat perbuatan itu, lanjut dia, masyarakat Bukit Bambu, Poso merasa ketakutan dan terancam keselamatannya.
Lilik dan Irwanto didakwa bersama Hasanudin yang menjadi perencana pembantaian itu. Lilik berperan sebagai koordinator lapangan, tugasnya memantau sasaran dalam perjalanan mereka menuju sekolah. Sedangkan Irwanto yang memimpin penyergapan dan pemenggalan dibantu empat rekannya yang lain yakni Basri, Bojel, Agus Jenggot, dan Yusran.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Hasanudin yang menjadi otak pembantaian tiga siswi ini juga dituntut 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Lilik dan Irwanto, Abu Bakar Rasyide, menyatakan tuntutan jaksa terlalu berat. "Mereka kan bukan pelaku utama," kata Abu Bakar.
Sementara itu, Lilik berharap hakim bisa memutus perkara ini secara adil agar Poso tidak bergejolak lagi. "Ini kan cuma tuntutan," ujarnya. Lilik dan Irwanto meminta majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi untuk memberi waktu mereka dua minggu untuk mengajukan pembelaan.
Kartika Candra
Topik :




Komentar Anda :