Koalisi Antikorupsi Siapkan Draf RUU Tipikor

Rabu, 21 Februari 2007 | 19:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Koalisi Masyarakat Anti Korupsi tengah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang sebelumnya diputuskan inkonstutisional oleh Mahkamah Konstitusi.

Perumusan draf RUU Alternatif ini, menurut salah seorang anggota koalisi, Adrianus Meliala, bertujuan untuk memberikan pilihan kepada pemerintah dalam upaya pembentukan Undang-Undang Tipikor. ''Perbedaan dengan draf pemerintah adalah perihal cara pandang mengenai hakim Ad Hoc dan Pengadilan tipikor,'' katanya di Jakarta, Rabu (21/2).

Adrianus menjelaskan draf yang dibuat Koalisi memandang bahwa kedudukan hakim Ad Hoc dan pentingnya eksistensi pengadilan tipikor dalam sebuah gerakan anti korupsi. Sebab, lanjut dia, korupsi dinilai koalisi sebagai tindak pidana luar biasa, sehingga . ''Ini bukan tandingan Undang-undang milik pemerintah, yang kita inginkan sinergitas'' ujarnya.

Dalam sebuah perumusan UU, kata Adrianus, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan. Sebab, nantinya sebuah produk hukum itu akan hidup mengatur diantara kehidupan masyarakat.

Sedangkan Koordinator Indonesia Corruption Watch, Teten Masduki, mengatakan bahwa saat ini koalisi harus membuat RUU Tipikor dalam jangka pendek. ''Selesai pertengahan Bulan Maret,'' katanya. Setelah selesai, ujar Teten, draf RUU tipikor milik masyarakat ini akan coba ditawarkan ke pemerintah , Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sandy Indra Pratama






Komentar Anda

Kirim