Mantan Sekjen DKP Didakwa Melakukan Korupsi
Jum'at, 23 Februari 2007 | 14:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan, Andin H.Tartoyo didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa penuntut umum menyatakan, Andin telah memaksa para pejabat eselon satu dan kepala dinas kelautan dan perikanan provinsi se-Indonesia memberikan uang yang totalnya Rp 15,9 miliar selama Februari 2002-April 2006.
"Terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri," kata Jaksa Tumpak Simanjuntak SH ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (23/2).
Menurut Tumpak, Andin pernah mengikuti rapat pimpinan bersama yang dipimpin menteri kelautan dan perikanan Rokhmin Dahuri. Dalam rapat itu, Andin meminta para pejabat eselon satu memberikan dana satu persen dari dana pembangunan di masing-masing unit kerja.
Kuasa hukum Andin, Dudung Badrun SH MH, menyatakan keberatan dengan dakwaan ini. “Dakwaan disusun dengan fakta yang tidak benar," katanya ketika membacakan eksepsi. Menurut dia, dakwaan itu tidak berisi uraian yang cermat tentang perbuatan pidana yang didakwakan. "Dakwaan itu kabur dan tidak tergambar sama sekali, bagaiman terdakwa menyalahgunakan kekuasaan dan apa akibat hukum yang ditimbulkan," lanjutnya.
Pihak kuasa hukum Andin juga meminta hakim menyatakan pengadilan tipikor tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara itu. Pasalnya, mahkamah konstitusi telah menyatakan pasal 53 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi bertentangan dengan undang-undang dasar RI 1945. "Andin Tartoyo diadili oleh lembaga yang inkonstitusional," lanjut Dudung.
Kartika Candra





