Mulyana: Pengadaan Kotak Suara Sesuai Prosedur

Jum'at, 23 Februari 2007 | 17:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W Kusumah menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara KPU dengan terdakwa Sihol B. Manulang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (23/2). Sihol merupakan Direktur PT Servindo Indah, perusahaan yang menang tender proyek KPU.

Mengenakan setelan jas hitam, Mulyana menjelaskan bahwa proses tender pengadaan kotak suara pemilu 2004 yang dilakukan oleh terdakwa sudah sesuai dengan prosedur. Mulyana juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang apapun dari PT Servindo Indah. "Saya tidak pernah terima uang," ujar lelaki yang divonis 2 tahun penjara ini.

Namun, Mulyana menyatakan tidak mengetahui apakah rekannya yang lain di KPU pernah menerima uang dari PT Servindo Indah.

Kuasa hukum terdakwa, Heber Sihombing, berharap kesaksian Mulyana ini dapat membantu meringankan dakwaan terhadap kliennya itu. "Klien saya kan sudah menjalankan prosedur," ujarnya.

Menurut Heber, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2000 setiap tender yang nilainya diatas Rp 25 miliar harus melibatkan usaha kecil menengah. "SIT bekerjasama dengan bengkel-bengkel kecil yang bisa dianggap seperti UKM," kata heber. Menurutnya, hanya PT. Servindo Indah yang menjalankan prosedur ini.


Kartika Candra






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: