Mahkamah Konstitusi Uji Pasal Penebar Kebencian

Senin, 26 Februari 2007 | 17:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi pasal penebar kebencian dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (26/2). Sidang ini dihadiri oleh pemohon R. Panji Utomo beserta kuasa hukumnya Wakil Kamal.

Dalam permohonannya, Panji meminta majelis menguji pasal 107, 154, 155, 160, 161, 207 dan 208 KUHP yang dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), 28, 28C ayat (1) dan (2), 28D ayat (1), 28E ayat (2) dan(3), dan 28F UUD 1945.

"Pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional pemohon," kata Wakil Kamal. Menurut dia, pasal-pasal dalam KUHP itu tidak menjamin kesetaraan di mata hukum dan menimbulkan multitafsir. Pasal-pasal ini, lanjut Kamal, tidak bisa menjamin kepastian hukum.

Panji merupakan Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (FORAK) yang ikut melakukan aksi demonstrasi di kantor Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh, pada 11 September 2006. Atas aksi tersebut, Panji didakwa telah mengeluarkan pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah negara Indonesia dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tinggi Aceh pada 18 Desember 2006.

Sementara itu, ketua majelis hakim Hardjono menyarankan supaya pemohon lebih fokus dalam pengajuan permohonan uji materi itu. Sebab, lanjut dia, hak konstitusional yang dirugikan tidak secara nyata disebutkan.

Dia juga mempertanyakan keterkaitan pasal dalam KUHP tersebut dengan kerugian hak konstitusional pemohon. "Bagaimana Pasal 107 KUHP tentang makar itu merugikan hak konstitusi pemohon?," tanyanya. Majelis hakim mempersilahkan pemohon memperbaiki permohonannya selama 14 hari.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: