MA : Pengembalian Rapelan Dicicil Tidak Langgar Hukum

Kamis, 01 Maret 2007 | 15:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan pengembalian rapelan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan cara dicicil tidak melanggar hukum. "Tidak apa-apa. Tidak melanggar prinsip retroaktif," kata Bagir seusai melantik Ketua Pengadilan Tinggi, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (1/3).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, M. Ma'ruf mengakui, pengembalian dana rapelan tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah menggunakan cara-cara selunak mungkin yaitu lewat mekanisme potong gaji pada bulan berikutnya secara berangsur hingga akhir masa jabatan.

"Prinsipnya, kami ingin agar uang yang sudah terlanjur dibayarkan itu bisa dikembalikan secara selunaknya atau dipotong. Untuk tata caranya akan dituangkan melalui peraturan menteri," ujar Ma'ruf usai Rapat Terbatas membahas finalisasi Revisi PP 37/2006, di Kantor Presiden, Selasa (28/2).

Menurut Bagir, sebenarnya ada asas umum yang berlaku di hukum, yakni bila keputusan tata usaha negara memberikan keuntungan bagi satu pihak, maka keuntungan itu tidak bisa ditarik lagi. "Tapi, tidak ada satu prinsip yang tidak ada pengecualiannya," kata dia.

Bagir mengatakan pengecualian terhadap asas umum itu adalah asas manfaat. "Kalau tidak dikembalikan, rasa keadilan orang bertanya-tanya. Kalau dikembalikan sekaligus, dia tidak mampu. Ya sudah, dicicil saja. Itu namanya kearifan," ujarnya.

Menurut Bagir, urusan pencicilan pengembalian rapelan tunjangan bukan merupakan bagian dari masalah hukum. "Itu keputusan pemerintah. Silahkan saja, karena masih dalam lingkup pemerintah," kata dia.

Walau anggota DPRD berhak menggugat kebijakan pemerintah itu, Bagir mengusulkan agar masalah itu tidak perlu dipersolkan. "Udah, jangan saja.
supaya tidak banyak perkara di pengadilan," kata dia.

Tito Sianipar

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :