Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
 
   

Sidang Hilton, Jaksa Gagal Hadirkan Saksi
Selasa, 06 Maret 2007 | 14:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus Hilton dengan terdakwa Ali Mazi dan Pontjo Sutowo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum, Selasa (6/3).

Jaksa penuntut umum Hendrizal mengatakan akan menghadirkan empat orang saksi yaitu Soni Harsono (Kepala Badan Pertanahan Nasional periode 1988-1998), M Hidayat Hassan (mantan karyawan PT Indobuildco), Gunawan Sidahuruk (dari Badan Pemeriksa Keuangan), dan Ibrahim Lutfi Nasution (Kepala Badan Pertanahan Nasional 2001-2003). "Namun saksi-saksi tersebut tidak dapat dihadirkan," ujarnya dalam persidangan.

Alasan keempat saksi tersebut, kata Hendrizal, berbeda-beda. Soni Harsono (77 tahun), kata dia, tidak dapat hadir karena sakit dan masih dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita karena kelainan jantung, M Hidayat Hassan tidak dapat hadir karena sedang bekerja di Singapura, Gunawan Sidahuruk, kata jaksa menyanggupi untuk datang ke persidangan namun tidak untuk hari ini, dan Ibrahim Lutfi Nasution (60 tahun) sedang berobat ke Singapura.

Kuasa hukum terdakwa Amir Syamsuddin, menilai Hidayat Hassan tidak berkompeten untuk memberikan kesaksian karena sudah tidak menjadi karyawan PT Indobuildco, sementara kesaksian Soni Harsono tidak bisa diterima karena yang bersangkutan sudah uzur dan tidak ingat apa-apa. "Kami menolak keterangan dari Soni Harsono jika dibacakan," ujarnya. Alasan lain, kata dia, tidak ada jaminan bahwa keterangan yang diberikan Soni juga tidak uzur dan tua.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin mengingatkan hari ini adalah kesempatan terakhir dari jaksa untuk mengajukan saksi. "Kalau tidak bisa dihadirkan (saksi) maka sudah berakhir (kesempatan menghadirkan saksi)," ujarnya. Pada kesempatan itu, Andriani mempersilahkan jaksa untuk mengajukan saksi ahli.

Jaksa Hendrizal menyatakan kejaksaan telah menyiapkan tiga saksi ahli yaitu Gunawan Sidahuruk (dari Badan Pemeriksa Keuangan), Ana Herliana (dari tata usaha negara), dan Supratman (dari Badan Pertanahan Nasional).

Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu ditutup oleh ketua majelis hakim dan manetapkan sidang selanjutnya akan digelar Selasa 13 Maret 2007 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ali Mazi Kembali Pimpin Sulawesi Tenggara
Hak Guna Bangunan Hotel Hilton Tak Bisa Diperpanjang
Sidang Gugatan Garuda Indonesia Ditunda
Terdakwa Mutilasi Siswi Poso Dituntut 20 Tahun Penjara
Pembelaan Eggy Sudjana Ditolak
Muladi Blokir Surat Perpanjangan Hilton
Sidang BPN Panggil Saksi Hilton
Jaksa Kasus Jamsostek Dituntut Dua Tahun
Saksi: Perpanjangan HGB Hilton Hasil Kesepakatan
Sidang Kasus Hilton Ditunda Lagi
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk94856 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data