|
Sidang Hilton, Jaksa Gagal Hadirkan Saksi
Selasa, 06 Maret 2007 | 14:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus Hilton dengan terdakwa Ali Mazi dan Pontjo Sutowo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum, Selasa (6/3).
Jaksa penuntut umum Hendrizal mengatakan akan menghadirkan empat orang saksi yaitu Soni Harsono (Kepala Badan Pertanahan Nasional periode 1988-1998), M Hidayat Hassan (mantan karyawan PT Indobuildco), Gunawan Sidahuruk (dari Badan Pemeriksa Keuangan), dan Ibrahim Lutfi Nasution (Kepala Badan Pertanahan Nasional 2001-2003). "Namun saksi-saksi tersebut tidak dapat dihadirkan," ujarnya dalam persidangan.
Alasan keempat saksi tersebut, kata Hendrizal, berbeda-beda. Soni Harsono (77 tahun), kata dia, tidak dapat hadir karena sakit dan masih dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita karena kelainan jantung, M Hidayat Hassan tidak dapat hadir karena sedang bekerja di Singapura, Gunawan Sidahuruk, kata jaksa menyanggupi untuk datang ke persidangan namun tidak untuk hari ini, dan Ibrahim Lutfi Nasution (60 tahun) sedang berobat ke Singapura.
Kuasa hukum terdakwa Amir Syamsuddin, menilai Hidayat Hassan tidak berkompeten untuk memberikan kesaksian karena sudah tidak menjadi karyawan PT Indobuildco, sementara kesaksian Soni Harsono tidak bisa diterima karena yang bersangkutan sudah uzur dan tidak ingat apa-apa. "Kami menolak keterangan dari Soni Harsono jika dibacakan," ujarnya. Alasan lain, kata dia, tidak ada jaminan bahwa keterangan yang diberikan Soni juga tidak uzur dan tua.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin mengingatkan hari ini adalah kesempatan terakhir dari jaksa untuk mengajukan saksi. "Kalau tidak bisa dihadirkan (saksi) maka sudah berakhir (kesempatan menghadirkan saksi)," ujarnya. Pada kesempatan itu, Andriani mempersilahkan jaksa untuk mengajukan saksi ahli.
Jaksa Hendrizal menyatakan kejaksaan telah menyiapkan tiga saksi ahli yaitu Gunawan Sidahuruk (dari Badan Pemeriksa Keuangan), Ana Herliana (dari tata usaha negara), dan Supratman (dari Badan Pertanahan Nasional).
Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu ditutup oleh ketua majelis hakim dan manetapkan sidang selanjutnya akan digelar Selasa 13 Maret 2007 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|