Anggota Dewan Ajukan Uji Materi UU Pemda
Selasa, 13 Maret 2007 | 14:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Lalu Ranggalawe mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/3).
Dalam permohonan melalui kuasa hukumnya, Ranggalawe menilai undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi karena membatasi pemilihan kepala daerah yang hanya berasal dari partai politik atau gabungan partai politik.
Kuasa hukum Ranggalawe, Suriahadi mengatakan, pasal-pasal yang diajukan untuk diuji yaitu Pasal 56, 59 dan 60 Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur hak pengajuan pendaftaran untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya partai politik dan atau gabungan partai politik.
Menurut dia, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18 dan 28 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan hak asasi manusia. "Pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suriahadi.
Sehingga, lanjut dia, ada tokoh masyarakat yang berniat mengikuti Pilkada namun tidak memiliki kesempatan karena tidak masuk dalam partai atau tidak memiliki partai. "Perlu dibuka peluang untuk calon independen supaya bisa mengikuti Pilkada," ujarnya.
Suriahadi mencontohkan, Nanggroe Aceh Darussalam telah melaksanakan pemilihan gubernur dan dimenangkan oleh calon independen.
Ranggalawe sendiri, kata Suriahadi, berasal dari Partai Bintang Reformasi. Kliennya itu, lanjut dia, hendak mengikuti pemilihan Gubernur NTB yang akan berlangsung pada 2008. "Tapi dia berkehendak untuk maju sebagai calon independen," ujarnya.
Menurut Suriahadi, Ranggalawe tidak ingin maju dari unsur partai karena membutuhkan dana yang tinggi, yakni sekitar Rp 5 sampai 10 miliar. "Itu terlalu high cost untuk wilayah NTB," ujarnya.
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengingatkan supaya pemohon memikirkan jika pasal ini dikabulkan oleh mahkamah. "Kalau dikabulkan, bisa jadi nanti tidak ada Pilkada," kata Palguna. Karena, lanjut dia, dasar hukumnya telah dicabut.
Sementara itu, hakim konstitusi Sudharsono mengingatkan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menambahkan atau menghilangkan bagian kalimat dari suatu pasal dalam undang-undang. "Kalau ini wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kenapa tidak kesana saja?," tanyanya.
Sidang yang dipimpin hakim konstitusi Hardjono berlangsung sekitar satu jam dan mengagendakan sidang berikutnya, yakni sidang pleno.
Rini Kustiani





