|
MK Pelajari Konstitusi Uni Eropa
Rabu, 14 Maret 2007 | 13:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi mempelajari konstitusi Uni Eropa melalui seminar berjudul "Masa Depan Konstitusi Uni Eropa: Pelajaran Bagi ASEAN dan Indonesia" di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (14/3).
Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Assiddiqie mengatakan konstitusi Uni Eropa merupakan bentuk yang unik karena konstitusi itu berdiri di sekian banyak negara yang tergabung dalam Uni Eropa. "Meskipun sampai saat ini rumusan konstitusi itu belum diratifikasi," kata Jimmly.
Perdebatan yang hangat, kata dia, apakah rumusan konstitusi Uni Eropa itu nantinya akan lebih tinggi dari konstitusi yang dimiliki negara-negara Uni Eropa. Bahkan sampai saat ini, ujar Jimmly, rumusan konstitusi itu masih ditentang oleh Perancis dan Belanda. "(Konstitusi) Mana yang lebih tinggi?," tanya dia.
Karena itu, lanjut dia, rumusan konstitusi Uni Eropa perlu dipelajari untuk membuat ASEAN Charter, misalnya. Sebab, menurut Jimmly, bentuk hubungan diantara negara ASEAN baru sebatas nota kesepahaman (MoU). "Ini sangat lemah (landasan hukumnya)," kata dia.
Pembentukan ASEAN Charter, kata Jimmly, dimaksudkan sebagai deklarasi pernyataan keinginan kerjasama yang lebih kuat dalam bidang ekonomi, politik dan sosial. Tapi, lanjut dia, belum menjadi kesepakatan konstitusi.
Untuk Indonesia, ungkap Jimmly, pelajaran yang dapat diambil dari konstitusi Uni Eropa adalah terbangunnya wacana tentang perubahan konstitusi. "Makin banyak orang yang memperdebatkan tentang konstitusi, makin bagus," katanya. Tandanya, konstitusi itu sudah menjadi bagian dari hidup masyarakat.
Dalam seminar yang diikuti duta besar negara-negara ASEAN dan Uni Eropa ini, menghadirkan pembicara Direktur Riset dan Sekretaris Eksekutif Sekretaris Jenderal ASEAN Temshak Chalermpalanupap, Guru Besar Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto dan Dosen Program Studi Kajian Wilayah Eropa Luhulima.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|