Undang-undang KUHAP Diuji
Jum'at, 16 Maret 2007 | 13:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi terhadap Pasal 95 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana di ruang sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jum'at (16/3).
Pengujian ini diajukan oleh Rahmat, kakak kandung Yusuf yang menjadi korban penembakan oleh aparat polisi di Poso, Sulawesi Tengah ketika dilakukan operasi pengejaran daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Januari lalu.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini majelis panel yang dipimpin oleh hakim konstitusi Maruarar Siahaan meminta penggugat mempertegas legal standing gugatannya. Seusai sidang Mahendradatta, kuasa hukum penggugat menjelaskan, "Diperjelas apakah Rachmat menggugat sebagai ahli waris atau sebagai tergugat sendiri," ujarnya.
Mahendradatta menjelaskan majelis panel juga meminta agar dasar ilmiah dari gugatan dilengkapi. "Ditekankan pada alasan normatif," katanya. Sementara, menurut Mahendradatta majelis panel sudah bisa menerima fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan.
Rahmat dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan uji materil ini karena mereka hendak mengajukan gugatan pra-peradilan terhadap kepolisian karena telah menembak Yusuf hingga tewas.
Padahal Yusuf bukan termasuk dalam DPO dan tidak terlibat dalam konflik di Poso. Rahmat merasa dirugikan akibat tindakan polisi yang menembak Yusuf hingga tewas. Namun, upaya ini terhalang oleh penjelasan pasal 95 ayat 1 yang mendefinisikan kerugian akibat tindakan lain adalah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan.
"Kalau ada kekerasan seperti ditonjok itu tidak dianggap sebagai kerugian," kata Mahendradatta. Karena itu, lanjutnya pihaknya meminta agar pasal tersebut dihapus. "Harus dihapus, karena ini melanggar hak masyarakat kalau terjadi salah penangkapan oleh polisi," ujarnya.
Kartika Candra





