Sidang Tuntutan Anggota KPU Ditunda

Selasa, 20 Maret 2007 | 15:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pembacaan tuntutan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mar'iyah ditunda karena rencana tuntutan belum selesai. "Mohon maaf majelis, tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum Muhammad Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/3).

Alasan penundaan tersebut, kata jaksa, karena berkas rencana tuntutan masih berada di Kejaksaan Agung dan belum sampai ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kami meminta waktu," ujarnya.

Ketua majelis hakim Makasau sempat mengeluhkan ketidaksiapan jaksa penuntut dan berbelit-belitnya prosedur penuntutan. "Ini yang buat perkara nggak selesai-selesai," katanya dalam persidangan.

Menurut dia, berkas penuntutan seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi saja dan tidak perlu sampai Jaksa Agung. Tapi mau bagaimana lagi, lanjut dia, masing-masing lembaga punya peraturannya sendiri.

Makasau kemudian memberikan waktu dua minggu kepada jaksa untuk menyiapkan tuntutannya. Namun, jika pada sidang berikutnya, yakni 2 April 2007, jaksa belum siap, maka dianggap tidak ada tuntutan. "Mengingat perkara ini sudah 6 bulan telat dari jadwal," katanya.

Terdakwa Chusnul yang mengenakan slayer ungu bercorak, tampak duduk tenang di kursi pesakitan. Usai persidangan, Kuasa hukum Chusnul, Zainal Hotman mengeluhkan kesiapan jaksa dalam menangani kasus ini. "Dua minggu itu terlalu lama," ujarnya.

Seperti diberitakan, mantan Kepala Divisi Logistik KPU Chusnul Mar'iyah didakwa telah mencemarkan nama baik oleh pakar telematika Roy Suryo dalam acara "Penghitungan Suara Menggunakan Teknologi Informasi" di Hotel Borobudur, 13 Juli 2004.

Pada kesempatan itu, Chusnul mengatakan "Kalau seorang Roy Suryo bukan apa-apa untuk saya. Karena 4,5 jam di Komisi II DPR is nothing, satu jam di SCTV is nothing, apalagi Roy Suryo is nothing". Kemudian Roy Suryo melaporkan Chusnul karena melanggar pasal 310 dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Perkara ini sudah tertunda selama enam bulan sejak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan September 2006.

Rini Kustiani

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :