Sukarelawan Aceh Uji Materi Pasal KUHP

Rabu, 21 Maret 2007 | 11:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Seorang sukarelawan pasca tsunami di Aceh mengajukan uji materi pasal-pasal penebar kebencian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (21/3).

Sukarelawan yang bekerja sebagai dokter bernama R. Panji Utomo itu mengajukan permohonan untuk menguji pasal 154, 155, 160 KUHP tentang pembangkit permusuhan, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 161, 207, 208 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan pasal 107 tentang perbuatan makar.

"Pasal-pasal itu telah merugikan hak konstitusional saya," kata Panji yang juga menjabat sebagai Direktur Forum Komunikasi Antar-Barak (FORAK). Akibat penggunaan pasal ini, Panji divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Aceh pada 18 Desember 2006.

Panji didakwa telah mengeluarkan pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah negara Indonesia pada saat melakukan aksi demonstrasi di kantor Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh, pada 11 September 2006.

Dalam sidang panel dengan agenda perbaikan permohonan yang diketuai hakim konstitusi Harjono menerima tujuh alat bukti yang diajukan pemohon dan kuasanya. "Hasil sidang panel ini akan dibawa ke sidang pleno," kata Harjono didampingi hakim Natabaya dan I Dewa Gede Palguna.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: