Calon Gubernur Ajukan Uji Materi UU Pemda

Rabu, 21 Maret 2007 | 13:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah calon gubernur mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tidak mengikutsertakan calon independen.

"Itu jelas menghalangi hak konstitusional warga negara," kata Ketua Komisi Nasional Pilkada Independen, Yislam Alwini di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (21/3).

Menurut dia, dalam konstitusi tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa dalam pemilihan kepala daerah harus melalui partai politik atau gabungan partai politik seperti yang tertuang dalam Pasal 59 ayat (1) UU Pemda.

Pasal 59 ayat (1) UU Pemda itu bertentangan dengan pasal 1 ayat (2), pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (3) dan pasal 28H ayat (2) UUD 1945. "Ini untuk menyempurnakan demokrasi," katanya.

Sejumlah calon gubernur yang mengajukan uji materi ini, kata Yislam, antara lain calon gubernur DKI Jakarta Ferenc Raymond Sahetapy, Marsekal Muda (Purn) Mulyo Wibisono dan Apandi Heryadiman dan satu calon gubernur Jawa Barat Mukhlis Abdullah.

Dalam pengajuan uji materi ini, Yislam mengikutsertakan sekitar lima belas orang untuk berunjuk rasa. Mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan permohonan pengajuan uji materi UU Pemda untuk meloloskan calon independen.

Rini Kustiani

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :