KPK Belum Akan Periksa Penerima Dana Rokhmin
Jum'at, 06 April 2007 | 07:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan periksa para penerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan saat Rokhmin Dahuri menjabat menteri departemen tersebut. “Kami masih fokus kepada bagaimana dia menghimpun dana nonbujeter itu,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungin Tempo, Jumat (6/4).
Proses persidangan terhadap mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri terus berjalan. Pada Rabu lalu, jaksa KPK tetap mendakwa Rokhmin melakukan tindak pidana korupsi.
Rokhmin didakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa para pejabat eselon satu dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi se-Indonesia memberikan dana sebesar 1% dari anggaran di unit kerja masing-masing. Jumlah uang yang terkumpul, kata Tumpak mencapai Rp. 11,5 milliar.
Dana nonbujeter yang dihimpun Rokhmin Dahuri ini diduga turut dinikmati sejumlah politikus. Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan semua aliran dana ini sejak Januari 2003 hingga Mei 2006. Tujuan pemberian dana ini antara lain, bantuan pengobatan, sumbangan untuk kelompok tani, hingga uang saku bagi para politikus di parlemen.
Poernomo Gontha Ridho




Komentar Anda :