KPK Tindaklanjuti Aliran Dana DKP Ke Pejabat Negara

Senin, 09 April 2007 | 18:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan KPK akan meneliti aliran dana non budgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ke pejabat negara seperti yang dibeberkan mantan Menteri DKP Rokhmin Dahuri dalam persidangan. "Sekarang sedang kita cari alat buktinya," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4).

Penyelidikan aliran dana ke pejabat negara itu, kata dia, akan diusut secara secara terpisah dari berkas perkara dugaan korupsi Rokhmin. Sebab, untuk kasus Rokhmin hanya diusut tentang sumber dan pengelolaan dana tersebut.

Sementara ini, kata Johan, alat bukti yang ada adalah list penerimaan (daftar penerima dana) dari catatan Rokhmin. "Butuh alat bukti lainnya, misalnya kwitansi penerimaan dan sebagainya," katanya.

Saat ditanya apakah KPK juga akan menelusuri aliran dana ke sejumlah organisasi masyarakat, Johan mengatakan, "KPK hanya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pejabat negara." Setelah ditemukan alat bukti, lanjut dia, KPK akan mempelajari apakah ini berhubungan dengan gratifikasi atau tidak.

Seperti diberitakan, dalam persidangan hari Rabu (4/4) Rokhmin menyebutkan dana non budgeter yang dikumpulkannya mengalir ke sejumlah anggota dewan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Kelautan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Kunjungan Kerja. Selain itu, dana tersebut juga mengalir ke sejumlah organisasi masyarakat dan digunakan untuk memberikan bantuan kepada nelayan.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: