MA Terima Berkas Peninjauan Kembali Amrozi

Selasa, 10 April 2007 | 17:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung telah menerima berkas peninjauan kembali (PK) dari terpidana mati bom Bali I, Selasa (10/4). "Ada tiga berkas terpisah," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Registrasi Kasasi dan PK Pidana MA, Lauris S Ramly di Gedung MA.

Ketiga berkas itu, kata dia, adalah berkas Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron. Menurut Lauris, ketiga berkas itu baru diterima pada pukul 14.00 WIB dan belum diberi nomor perkara.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Muslim Mahendradatta memprotes berkas PK yang telah sampai di MA karena sampai saat ini belum ada jawaban dari MA tentang permohonannya supaya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah karena para terpidana berada di LP Batu, Nusakambangan, Cilacap. "Kami protes keras kenapa berkas ini tiba-tiba sudah ada di MA," katanya.

Mahendradatta menambahkan dalam persidangan yang berlangsung di PN Denpasar terjadi aksi walkout dari tim hukum, oleh karenanya PK ini dianggap cacat hukum. "PK itu kan hak terdakwa, kok ini tidak dilibatkan," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar telah menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) pada 11 Januari lalu. Pada saat itu, kuasa hukum pemohon Fahmi Bachmid melakukan aksi walkout.

Aksi walkout ini dilakukan karena belum ada jawaban tertulis dari Mahkamah Agung terkait permohonannya agar persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. Untuk itu, dia meminta supaya majelis hakim menunda sidang sampai ada jawaban dari MA.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim