FPI Lapor ke Komisi Yudisial

Kamis, 12 April 2007 | 15:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Front Pembela Islam bersama dengan Forum Umat Islam melaporkan vonis bebas yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara kesusilaan dengan terdakwa Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada ke Komisi Yudisial.

Ketua FPI Habib Rizieq meminta Komisi Yudisial menilai putusan hakim yang memutus bebas Erwin pada sidang Kamis pekan lalu. "Kami menyesalkan pertimbangan majelis hakim yang mengabaikan KUHP dan menggunakan dasar hukum Undang-undang Pers," kata Habib Rizieq di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (12/4)

Pengacara Forum Umat Islam, Sugito, mempertanyakan putusan hakim yang menyatakan tuduhan atau dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan bukan memutuskan bahwa Erwin dinyatakan bebas. "Kami khawatir ada sesuatu yang bermain dibelakangnya," katanya.

Sugito menyatakan pada sidang kedua yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka. Namun, pengadilan pada akhirnya menyatakan sidang dilaksanakan secara tertutup dengan alasan kesusilaan. Padahal, lanjut dia, yang beralasan kesusilaan adalah produk majalah Playboy dan perkaranya, bukan sidangnya. "Ini kejanggalan dalam proses sidang," katanya.

Sementara itu, laporan pengaduan ini diterima oleh Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas didampingi anggota Zainal Arifin, Irawati Joenoes, dan Soekotjo Soeparto.

Busyro mengatakan, seharusnya putusan hakim didasarkan pada fakta apakah majalah Playboy menurut sebagian besar orang adalah produk yang merusak moral. "Setelah itu, baru hakim mencari sandaran hukumnya," katanya. Karena, lanjut Busyro, yang utama adalah penyelamatan sendi-sendi moralitas bangsa. Pada kesempatan itu, Busyro meminta supaya permohonan ini disertai dengan salinan putusan hakim pada saat itu.

Seperti diberitakan pada sidang putusan tanggal 5 April 2007 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Erfan Basuning mengatakan dakwaan terhadap pemimpin redaksi majalah Playboy Erwin Armada. "Jaksa tidak cermat menyusun dakwaan karena hanya menggunakan pasal 282 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan, tidak dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang sifatnya khusus," kata Erfan di persidangan.

Rini Kustiani

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :