Putri Widjanarko Kembali Tidak Penuhi Panggilan Kejaksaan

Senin, 16 April 2007 | 12:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Winda Nindyati, putri mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Widjanarko Puspoyo kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung.

"Levernya dia kambuh. Dia harus istirahat," kata pengacara keluarga Widjanarko, Bahari Gultom di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (16/4).

Winda, kata Bahari, tidak pergi ke luar negeri. "Nggak. Ada setiap saat," kata Bahari. Dokter, menurutnya, menyuruh Winda istirahat di rumah.

Kejaksaan sebelumnya telah memeriksa Winda pada Selasa (10/4). Itu adalah panggilan keduanya setelah Winda tidak datang pada penjadwalan pertama Kamis lalu (5/4).

Kejaksaan juga kemudian memanggil Winda kembali pada Kamis (12/4). Namun saat itu Winda tidak datang dengan alasan sakit. Hari ini kejaksaan berencana memeriksanya kembali, juga untuk pemeriksaan dugaan penerimaan hadiah oleh pejabat negara (gratifikasi) dalam impor beras pada 2001-2002.

Dalam pemeriksaan pada Selasa itu, penyidik memperoleh keterangan bahwa Winda mendapat pinjaman dari Arden Bridge Investment Limited. Bahari, pekan lalu menjelaskan bahwa pinjaman itu besarnya $ 3 juta. Pinjaman itu, kata dia, diinvestasikan di rest area di Km. 19 Cikampek dan rumah di Jl. Darmawangsa Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Muhammad Salim, dalam kesempatan berbeda, menjelaskan bahwa ada satu pertanyaan yang belum dapat dijawab oleh Winda dalam pemeriksaan sebelumnya.

Salim menjelaskan bahwa Winda menerima uang dari Widjokongko Puspoyo, Direktur PT Arden Bridge Investment. Tapi Winda mengatakan itu pinjaman. "Nah, sekarang mau minta (keterangan) pinjaman itu untuk apa. Kalau pinjaman harus jelas, untuk apa dan sebagainya," kata Salim.

Jumlah pinjaman itu, kata Salim, cukup besar. Penyidik telah memiliki data pinjaman tersebut. "Asal uangnya kan kami curigai," kata Salim. Namun ia tidak menjelaskan apakah pinjaman yang diterima Winda berasal dari hadiah impor beras. "Belum tentu, datanya sudah ada, nanti kami lihat," kata dia.

Kejaksaan, kata Salim, menjadwalkan Winda akan diperiksa kembali pada Rabu (18/4), sekaligus dengan AB dan SLD, staf Accounting dan Administrasi PT Arden.

Kejaksaan juga rencananya akan memeriksa ERN, perempuan yang menurut laporan masyarakat, tahu banyak tentang kegiatan Widjanarko. "Laporan masyarakat itu akan diklarifikasi," kata Salim. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi apakah ERN akan memenuhi panggilan kejaksaan.

Fanny Febiana






Komentar Anda

Kirim