Rekanan KPU Dituntut Tiga Tahun Penjara

Selasa, 17 April 2007 | 14:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT Survindo Indah Prestasi (SPI), Sihol P Manulang, rekanan Komisi Pemilihan Umum dalam pengadaan kotak suara pemilihan umum pada tahun 2004, dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain hukuman penjara, dia juga wajib membayar uang denda Rp 100 Juta atau pidana penjara selama tiga bulan penjara.

''Terdakwa pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 15,7 Miliar atau pidana kurungan selama dua tahun,'' kata ketua tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Chaidir Ramli, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/4).

Chaidir menyatakan terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan primair. Namun, Sihol tetap dijerat dan dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider sesuai dengan pasal 3 jo ayat18 UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP. Menurut dia, unsur tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa adalah menguntungkan diri sendiri, merugikan negara dan menyalahgunakan kewenangannya.

Chaidir menjelaskan Sihol terbukti telah menerima Royalti Fee atau keuntungan dalam pengadaan kotak suara sebesar Rp 5 Miliar, padahal terdakwa sama sekali tidak mengerjakan sendiri pembuatan kotak suara. Kemudian untuk unsur menyalahgunakan wewenang, kata dia, terbukti saat Sihol mengikuti proses pengadaan kotak suara padahal perusahaannya tidak kompeten membuat kotak suara.

''Terdakwa tidak pernah menolak ketika dicalonkan oleh Mulyana W Kusumah dan Richard M Purba sebagai pemenang,'' ujarnya.

Menurut Chaidir, hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden No 18 Tahun 2000. Oleh karenanya, lanjut dia, atas perbuatan terdakwa negara dirugikan secara keuangan dan perekonomian. ''Untuk itu unsur kerugian negara pun terpenuhi,'' katanya.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Sihol P Manullang mengatakan akan melakukan pembelaan sendiri terpisah dengan kuasa hukumnya.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Happy Sihombing menyatakan tuntutan jaksa yang menyertakan keterangan bahwa ada pertemuan dengan Mulyana W Kusumah mengada-ada. ''Tidak pernah klien saya bertemu Mulyana,'' ujarnya.

Majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan kotak suara saat pemilihan umum tahun 2004 ini memutuskan menunda agenda persidangan. ''Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan,'' ujar ketua majelis hakim Moerdiono.

Sandy Indra Pratama

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :