Bos Surya Dumai Grup Dituntut 9 Tahun Penjara

Selasa, 17 April 2007 | 15:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bos PT Surya Dumai Grup, Marthias dituntut bersalah atas perkara dugaan korupsi pembukaan Lahan Gambut Sejuta Hektar yang merugikan negara Rp 346 Miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntutnya dengan hukuman sembilan tahun penjara dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp 300 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan.

''Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp 346 Miliar,'' kata jaksa KPK Firdaus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (17/4).

Menurut Firdaus, ada tiga unsur tindak pidana korupsi yang terpenuhi dan dilakukan oleh terdakwa. Dalam unsur melakukan perbuatan melawan hukum, kata dia, Marthias sebagai bos dari PT Surya Dumai Grup tempat dimana 11 perusahaannya bernaung telah melanggar ketentuan yang digariskan dalam keputusan menteri kehutanan dan perkebunan.

''Lahan konsesinya melebihi aturan, seharusnya setiap perusahaan hanya memiliki lahan konsesi 20.000 Ha. Tapi dia lebih dari itu,'' ujarnya. Selain itu, tambah dia, perusahaannya melanggar Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dengan cara hanya mengambil kayunya tanpa melakukan pengolahan lebih lanjut atas lahan hasil penebangannya.

Lebih lanjut Firdaus mengatakan unsur memperkaya diri sendiri dibuktikan dengan tindakan terdakwa yang tanpa melakukan studi kelayakan atas lahan membabat hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit. ''Padahal tanah tersebut sangat tidak cocok dengan tanaman kelapa sawit,'' katanya.

Sedangkan pada unsur merugikan keuangan negara, Marthias dibuktikan dengan penjualan kayu yang dilakukannya, namun dana reboisasi hutan tidak dibayarkan segera. ''Baru belakangan dia membayar dana itu ke pemerintah,'' ujarnya. Sehingga, lanjut dia, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 346,8 Miliar.

Mendengar tuntutan jaksa KPK, Marthias yang sebelumnya terlihat duduk dengan tenang sedikit terperanjat, mukanya sedikit memerah . ''Saya kaget dengan tuntutan jaksa, terutama uang penggantinya,'' katanya usai persidangan. Menurut dia, uang pengganti yang ditetapkan jaksa terlalu mengada-ada.

“Mana dapat saya uang segitu dari hasil penjualan kayu, sedangkan untuk memburuh upah saja waktu itu, saya cukup kesulitan,'' kata Marthias.

Hal yang sama diungkapkan pengacara Marthias, Farida Sulityati yang menyatakan banyak kejanggalan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa KPK. ''Nanti dalam nota pembelaan akan kita bantah seluruh dalil tuntutan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Gusrizal pun akhirnya menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pekan depan. ''Agendanya pledoi,'' ujarnya.

Sandy Indra Pratama

Komentar Anda (1) :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
  • Tanggung jawab wak

    Buat Bos martias ... kalo buka hutan mbok ya di adakan reboisasi lagi dengan cepat, kan bahaya hutan gundul bisa buat riau terjadi bencana..... dengan hutan gundul pasti anda lebih tau efeknya...

    -- Awan, Yogya, 16/10/2008 13:07:10 wib

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :