Sidang PK Thabrani Ismail Kembali Digelar
Kamis, 19 April 2007 | 15:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi proyek Export Oriented (Exor) I Pertamina di Balongan kembali digelar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/4). Agenda sidang hari ini adalah mengajukan novum atau bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi ahli. Pihak kuasa hukum mengajukan 8 bukti di persidangan.
Namun karena saksi ahli yang diajukan tidak hadir, maka sidang ditunda hingga minggu depan. Sementaa pihak jaksa penuntut meminta agar majelis hakim menghadirkan Thabrani Ismail ke depan persidangan. Majelis hakim yang diketuai oleh Kresna Menon menyanggupi hal ini dan mengatakan akan memanggil Thabrani.
Pengajuan kembali ini diajukan oleh terdakwa Thabrani Ismail. Thabrani divonis oleh Mahkamah Agung pada 26 April 2006 dengan hukuman penjara enam tahun, denda Rp 30 juta, dan uang pengganti $189,5 juta. Ketika akan dieksekusi oleh kejaksaan pada 28 Agustus tahun lalu, Thabrani menghilang hingga ditangkap kembali pada 14 Februari lalu.
Kartika Candra
Topik :




Komentar Anda :