KPK Periksa Pejabat Pertamina
Senin, 23 April 2007 | 13:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pejabat PT Pertamina terkait kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker raksasa (very large crude carrier) pada November 2002 lalu.
Deputi Direktur Bidang Perkapalan Pertamina Adi Wibowo diperiksa sejak pukul 09.35 hingga 12.45 WIB. Namun, Adi enggan memberikan keterangan seusai diperiksa. "Cuma sebentar saja," ujar Adi yang didampingi salah seorang stafnya, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/4).
Adi membenarkan menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik KPK. Namun dia tidak bersedia membeberkan dokumen apa saja yang diserahkan. Adi juga tidak menjawab ketika ditanya apakah dirinya menerima fee (imbal balik) dari proses penjualan dua kapal tersebut. "Maaf saya tidak bisa kasih info," ujarnya sembari masuk ke dalam mobil yang membawanya pergi dari KPK.
Kasus ini bermula dari penjualan dua unit kapal tanker raksasa yang dipesan Pertamina dari Hyundai Heavy Industries. Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan Pertamina bersalah karena harga jual yang lebih rendah dari harga pasar, sehingga negara diduga dirugikan Rp 180-504 miliar.
Selain itu, KPPU berpendapat Pertamina melanggar Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasalnya, Pertamina, konsultan penjualan Goldman Sach, dan pemenang tender Frontline, telah melakukan persekongkolan untuk memenangkan Frontline dalam proses tender.
KPK telah menyelidiki kasus ini sejak 2004 lalu. Bersama Kejaksaan Agung, KPK telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada awal bulan April. Pasalnya, hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum menyatakan kasus ini diteruskan ke KPK dan Kejaksaan Agung.
KPK pernah memeriksa beberapa pejabat, yakni mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, mantan Direktur Keuangan Alfred Rohimone, dan lainnya.
KPK sudah mengirimkan penyidik ke Korea Selatan guna mengetahui harga pembanding kapal tersebut. Bahkan KPK juga tengah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung Korea agar bisa meminta keterangan dari Hyundai.
Tito Sianipar




Komentar Anda :