Komisi Yudisial Ingin Pengawasan Transparan

Selasa, 23 Oktober 2007 | 08:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan komisi menginginkan proses yang transparan dan proporsional dalam pengawasn etika dan perilaku hakim. "Caranya dengan melibatkan unsur masyarakat agar transparan dan Mahkamah Agung (MA) agar proporsional," kata Busyro ketika dihubungi Tempo.

Dalam draft pertama rancangan revisi Undang-undang No. 24 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, diajukan usulan tentang pembentukan Majelis Kehormatan Hakim gabungan. Majelis ini beranggotakan antara lain Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan masyarakat. Namun komisi merevisi gagasan itu dan tidak memasukkan Mahkamah Agung dalam keanggotaan Majelis. Menurut Busyro, Komisi ingin diberi kewenangan proporsional dan transparan tapi tidak bersifat absolut. "Soal siapa yang terlibat di dalamnya itu kan soal format dan mekanisme,” katanya. Menurut dia, Majelis akan mengatur sanksi pada hakim yang melanggar kode etik.

Gagasan ini juga, kata Busyro, untuk mempertegas posisi Komisi. Selama ini, rekomendasi sanksi hakim mangkir yang disampaikan Komisi kepada Mahkamah Agung tidak mendapat jawaban. "Jangankan dipertimbangkan, dibalas saja tidak pernah. Itu kan pelecehan pada lembaga yang memiliki wewenang yang diatur perundangan," kata dia.

Jika usulan itu diterima oleh Panitia Kerja di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat, maka Komisi memiliki dua jenis wewenang penghukuman hakim. Pertama jika sanksi berupa penghentian tetap, Komisi berhak langsung memutus dan melapor pada presiden, sedangkan Mahkamah Agung hanya diberi tembusan. Namun jika sanksi berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara, Komisi memberi rekomendasi pada Mahkamah Agung.

Sebelumnya diberitakan, DPR saat ini sedang menggodok revisi Undang-undang No.5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, UU No. 24 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam draft revisi, beberapa anggota Badan Legislatif mengusulkan agar Komisi dilibatkan dalam Majelis Kehormatan Hakim yang memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada hakim.

Shinta Eka P.






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: