Pengacara Tommy Minta Sidang Dipercepat
Rabu, 13 Agustus 2008 | 09:52 WIB
Koran Tempo, Jakarta:
JAKARTA -- Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum Tommy Soeharto, meminta majelis hakim mempercepat sidang sengketa dalam perkara jual-beli utang PT Timor Putra Nasional. “Kami berkepentingan untuk membuka rekening di Guernsey. Karena itu, kami mohon secepatnya,” kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Tommy Soeharto, lewat kuasa hukumnya dalam jawaban atas gugatan pemerintah tersebut, mengatakan gugatan Menteri Keuangan tersebut mengada-ada dan tidak beralasan. Gugatan ini dinilai hanya alasan pemerintah untuk menyita uang Garnet Investment Limited milik Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas yang sedang disidangkan di Pengadilan Guernsey.
Kaligis mengatakan pada 28 Agustus mendatang sidang di Pengadilan Guernsey sudah masuk substansi perkara. “Mereka (Pengadilan Guernsey) ingin tahu keputusan ini bagaimana,” katanya. Dia mengatakan gugatan tersebut hanya strategi pemerintah menunda-nunda putusan di Guernsey.
Sidang gugatan perdata sengketa jual-beli utang PT Timor Putra Nasional kemarin mendengarkan tanggapan tergugat, yakni PT Vista Bella Pratama, PT Mandala Buana Bhakti, PT Humpuss, PT Timor Putra Nasional, dan Tommy Soeharto. Sedangkan turut tergugat, Amazonas Finance Limited, juga menyerahkan tanggapan atas gugatan tersebut.
Tonny Sinay, jaksa pengacara negara, meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan jawaban atas jawaban tergugat. Pada kesempatan inilah Kaligis meminta agar sidang berlangsung cepat. Ketua majelis hakim Reno Listowo mengabulkan permintaan tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu pekan depan.
Jaksa pada kesempatan tersebut juga memperbaiki gugatan. Dalam permohonan gugatan disebutkan PT Humpuss pada 24 April 2004 meminta PT BNI cabang Menteng mendebet rekeningnya US$ 8,327 juta untuk ditransfer ke rekening PT Mandala Buana Bakti. “Yang benar nilainya US$ 4 juta,” ujar Tonny. Dia mengaku salah ketik. Pemerintah tetap menggugat mereka untuk membayar ganti rugi Rp 4,04 triliun.
Menteri Keuangan melalui Kejaksaan Agung menggugat perdata Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas jual-beli utang PT Timor Putra Nasional senilai Rp 4,04 triliun. Kejaksaan juga meminta agar dana Tommy di BNP Paribas sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar, serta aset berupa pabrik mobil Timor milik PT Timor Putra di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, disita. SUTARTO
Topik :




Komentar Anda :