Hakim Tolak Permohonan Pollycarpus

Jum'at, 15 Agustus 2008 | 13:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan hak uji materi atau judicial review Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto. Terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, itu kini meringkus Penjara Cipinang, Jakarta Tiumur.

Dalam sidang, dua hakim konstitusi, Harjono dan Abdul Mukhtie Fadjar mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. "Permohonan pemohon tidak cukup beralasan dan tidak berdasar hukum, sehingga ditolak," kata Harjono, Ketua Majelis Hakim, Jumat(15/8).

Majelis menilai putusan Mahkamah Agung yang menerima peninjauan kembali yang diajukan jaksa penuntut umum hanya persoalan penerapan dan implementasi undang-undang. Sikap hakim yang mengesampingkan Pasal 263 Ayat 1 Undang-Undang Hukum Acara Pidana  tidak bertentangan dengan konstitusi.

Polly lewat kuasa hukumnya Idrus Mony meminta  Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dibatalkan. Ketentuan tersebut dijadikan dasar jaksa penuntut umum mengajukan peninjauan kembali kasus pembunuhan Munir. Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali tdan memvonis Polly 20 tahun penjara.

Menurut pemohon, seharusnya berdasar pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berhak mengajukan peninjauan kembali terpidana dan ahli warisnya. Dengan ketentuan pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung juga menerima peninjauan kembali yang diajukan jaksa.

Mahkamah menyatakan dalam aturan KUHAP, jaksa tidak bisa mengajukan peninjuan kembali karena telah diberikan kesempatan yang cukup bagi jaksa untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Itulah sebabnya bisa dipandang adil jika pemeriksaan peninjauan kembali dibatasi hanya bagi terpidana atau ahli warisnya.

Hakim konstitusi lainnya, Muhammad Alim, menyatakan, jaksa juga memiliki hak yang sama seperti juga terdakwa untuk mengajukan peninjauan kembali. "Perlakuan yang tidak sama apabila narapidana sangat dilindungi, sementara korban yang diwakili jaksa tidak diberikan perlindungan yang sepadan," ujarnya.

Adapun hakim konstitusi Abdul Mukthie Fadjar dan Hardjono berpendapat mahkamah harusnya menerima permohonan uji materi. Menurutnya, mahkamah mestinya tidak mendasarkan pada alasan multi tafsir semata-mata masalah praktik dan tidak menyangkut konstitusionalitas. Padahal, dalam putusan sebelumnya, mahkamah tidak memisahkan antara yang praktis dan masalah konstitusionalitas norma. "Sehingga seharusnya permohonan ini beralasan untuk dikabulkan," katanya.

Kasus pembunuhan Munir terus bergulir. Tersangka baru yang dalam waktu dekat  diajukan ke pengadilan adalah Muchdi Pr, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara. Ia diduga terlibat atas tewasnya Munir yang dicarun di Singapura, ketika pesawat tujuan Amsterdam yang ditumpangi tarnsit di Bandara Changi, 7 Septermber 2004.

Sutarto

Topik :

Komentar Anda (1) :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
  • Dimana logika ?

    DIMANA LOGIKANYA ???
    PENGADILAN INI TIDAK LOGIS...! MEMALUKAN SEKALI....!
    Polly bukan tentara, bukan jenderal, bukan penguasa. Apa gunanya DAN apa untungnya membunuh Munir ???.
    HIPOTESIS BAHWA POLI MEMPEROLEH MANFAAT DARI PEMBUNUHAN INI HARUS DIBUKTIKAN DULU !
    Tuhan tolonglah Pollycarpus.

    -- Kolo, BOGOR, 02/01/2009 23:36:13 wib

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :