Hari Ini Sidang Putusan Azirwan

Senin, 01 September 2008 | 08:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus perkara  korupsi alih fungsi lahan Bintan dengan terdakwa Azirwan. Sekretaris Daerah Bintan ini  dituntut 3 tahun penjara dan membayar uang denda Rp 150 juta subsider 4 bulan.

Azirwan didakwa menyuap anggota Komisi IV Bidang Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Permabangunan, Al Amin Nasution. Jaksa penuntut dalam sidang terdahulu mengatakan, terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa meminta Al Amin memberitahukan hasil rapat kerja tentang persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung dengan memberikan sejumlah uang terlebih dahulu," ujar jaksa Edy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi.

Pada 2 Desember 2007 Azirwan memberikan sejumlah uang melalui asisten pribadi Al Amin yang bernama Edi Pribadi sebesar Rp 100 juta. Dalam  kunjungan kerja ke Kepulaun Riau, Azirwan menyerahkan Rp 150 juta kepada Al Main. Itu terjadi pada 11 Desember 2007.

Pada 25 Januari 2008 di ruang kerja Al Amin, Azirwan menyerahkan uang sebesar Sin$ 150 ribu. Pada 27 April 2008 di Hotel Nikko Azirwan kembali setor uang dalam jumlah yang sama. Pada 28 April 2008, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta uang Rp 1,5 juta dan Rp 6 juta, Di sinilah Al Amin dirungkus  Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut kuasa hukum Azirwan, Rusdi Arlond, kliennya dipaksa oleh Al Amin, dengan ancaman bahwa alih fungsi hutan tidak akan diproses jika tidak memberi uang. Ia menyesalkan adanya beberapa fakta persidangan yang tidak diungkapkan jaksa . "Inisiatif permintaan uang tidak datang dari terdakwa," kata Rusdi.

Pengurusan alih fungsi hutan Bintan untuk pembangunan Bandar Sri Bintan  Terdakwa mengakui percaya kepada perkataan Al Amin karena kerap datang dengan dikawani sejumlah anggota DPR RI Komisi Kehutanan. Mereka di antaranya adalah Syarfie Hutauruk, Azwar Ches Putra dan Sudjud Sirajudin.

"Kami meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," ucap kuasa hukum. Azirwan sendiri telah menyerahkan pembelaan kepada kuasa hukumnya sehingga tidak mengajukan pembelaan pribadi.

Famega Syavira, Cheta Nilawaty

Topik :

Komentar Anda (1) :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
  • Yudi for president.

    YUDI FOR PRESIDENT.
    YUDI FOR PRESIDENT.
    YUDI FOR PRESIDENT.
    YUDI FOR PRESIDENT.
    YUDI FOR PRESIDENT.
    YUDI FOR PRESIDENT.
    YUDI FOR PRESIDENT.
    YUDI FOR PRESIDENT.
    YUDI FOR PRESIDENT.
    YUDI FOR PRESIDENT.

    -- Kondisi, Bandung, 03/09/2008 12:20:18 wib

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :