Hamka Yandhu dan Anthony Diancam 20 Tahun Penjara
Jum'at, 05 September 2008 | 17:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 Hamka H. Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin diancam hukuman penjara seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun. "Keduanya diduga korupsi dan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi Margono, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (5/9).
Keduanya menerima penyerahan uang sejumlah Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia yang diserahkan oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. Menurut Rudi, uang itu diberikan sebagai imbalan untuk membela kepentingan BI dalam menyelesaikan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amandemen Undang-Undang BI.
Kasus ini bermula pada Mei 2003, BI dan Komisi IX DPR rapat dengar pendapat mengenai penyelesaian masalah BLBI. "Anthony berkata bahwa jika ingin masalah BLBI tuntas, ada ongkos yang harus dibayar oleh BI," kata Jaksa.
Perkataan tersebut disetujui BI hingga berujung kesepakatan rencana penyediaan dana dari BI untuk anggota Komisi IX. "Untuk memenuhi kebutuhan dana itu, BI mengadakan Rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003," kata jaksa.
Menurut jaksa, rapat dewan gubernur menghasilkan keputusan mengambil dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Sebanyak Rp 31,5 miliar mengalir ke DPR, sedangkan Rp 78,5 miliar digunakan sebagai dana bantuan hukum mantan pejabat BI yang terkena masalah. Tiga pejabat BI yang diduga terlibat dalam kasus ini kini sedang menjalani persidangan, yaitu Burhanuddin Abdullah, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak.
"Uang tersebut diberikan dalam lima tahap, dari 27 Juni 2003 sampai 4 Desember 2003," kata jaksa. Proses pemberian uang dilakukan di Hotel Hilton dan kediaman Anthony.
Hamka tidak mengajukan tanggapan atas dakwaan ini, sedangkan Anthony langsung mengajukan eksepsi secara tertulis. Sidang yang dipimpin hakim Masrurdin Chaniago ini akan dilanjutkan pekan depan.
Famega Syavira




Komentar Anda :