Anthony Zeidra Abidin Mengakui Terima Uang
Jum'at, 05 September 2008 | 18:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anthony Zeidra Abidin mengakui menerima uang dari Bank Indonesia melalui Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. "Jumlahnya menurut pengakuan Hamka Yandhu yaitu sebesar Rp 24 miliar," ucap Anthony saat membacakan eksepsi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (5/9).
Dari uang itu, Anthony secara pribadi hanya menerima Rp 500 juta. Adapun sisanya dibawa Hamka Yandhu. "Katanya akan dibagikan kepada anggota Dewan yang lain, namun saya tidak mengetahuinya," ucap Anthony yang saat itu menjabat sebagai
Ketua Subkomisi Perbankan Komisi IX DPR.
Bank Indonesia mengalirkan dana Rp 31,5 miliar kepada anggota DPR. Uang tersebut diambil dari dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia milik BI, yang total Rp 100 miliar.
Anthony mengatakan, dirinya memang sengaja membantah keterlibatannya dalam kasus ini. "Saya khawatir jadi korban konspirasi tingkat tinggi jika mengakui hal ini sebelum sidang," kata dia. Mantan Dewan Gubernur BI Anwar Nasution yang kini Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan seluruh Dewan Gubernur seharusnya ikutbertanggung jawab aliran dana BI itu. Kasus ini terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang dilaporkan kepada KPK.
"Laporan Anwar Nasution kepada KPK tidak didasari oleh niat menegakkan hukum, tapi motif memburu kekuasaan," ucap Rudjito, kuasa hukum Anthony saat membacakan eksepsi tim.
Tim pengacara mengungkapkan bukti berupa rekaman pembicaraan antara Anwar Nasution dengan Anthony Zeidra Abidin. "Ucapan-ucapan Anwar menunjukkan ungkapan sikap terpendam dan keinginan yang besar untuk berkuasa di Bank Indonesia," kata Rudjito.
Dalam eksepsi, tim pengacara juga mempertanyakan mengapa Aulia Pohan tidak ditetapkan sebagai tersangka. "Padahal Aulia Pohan sangat mengetahui, dan dengan persetujuannya uang Rp 100 miliar itu dicairkan," ucapnya.
Famega Syavira
Topik :




Komentar Anda :