Lima Perkara Korupsi Selesai Sebelum 2009

Minggu, 07 September 2008 | 12:33 WIB

TEMPO Interaktif, Malang: Kejaksaan Negeri Kepanjen menargetkan lima perkara korupsi di Kabupaten Malang akan selesai sebelum 2009. Nama para tersangka sudah disusun dan sebagian berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya.

"Rentap (rencana penetapan) dakwaan kami kirim ke Kejati untuk dikoreksi. Kami harus selalu berkoordinasi. Insya Allah, beberapa perkara sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan (se)habis Lebaran," kata kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Adam M.H kepada Tempo, Minggu (7/9), di Malang.

Kelima perkara korupsi tersebut berasal dari proyek kawasan industri masyarakat perkebunan (Kimbun), proyek pengadaan pakaian seragam dan pemilihan umum di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, penggunaan dana belanja langsung dari APBD 2007 sebesar Rp 439 juta di Badan Penelitian dan Pengembangan, penyaluran alokasi dana desa, serta penjualan tanah taman wisata burung Desa Jeru di Kecamatan Tumpang.

Dari kelima kasus, kejaksaan memprioritaskan kasus kawasan industri masyarakat perkebunan untuk diselesaikan terlebih dulu. Kasus ini terjadi dalam pengalihan dana proyek kawasan industri tersebut ke proyek pengembangan pabrik gula mini untuk masyarakat. Penggunaan dana proyek kawasan industri seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan para petani tebu di wilayah selatan Kabupaten Malang. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 3,02 miliar.

Sejauh ini kasus proyek kawasan industri masyarakat perkebunan melibatkan enam pelaku yang sudah dan bakal diseret ke pengadilan. Mereka yang akan diadili adalah Samiadji dan Samian, masing-masing pemilik CV Teknika Utama dan CV Samijaya yang merupakan perusahaan-perusahaan penerima kontrak pembuatan kawasan industri yang dimulai pada 2001; Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya, Syamsul Bahri, sebagai konsultan proyek; serta bekas sekretaris daerah Kabupaten Malang, Ahmad Santoso.

Perkara atas nama Samiadji sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Samiadji didakwa merugikan negara Rp 100 juta. Sedangkan Samian, yang belum ditetapkan menjadi terdakwa, disangka merugikan negara Rp 249 juta. Sementara Ahmad Santoso juga belum dijadikan terdakwa.

"Untuk Santoso segera memasuki tahap kedua dari penyidikan ke penuntutan," ujar Adam.

Berbeda dengan yang lain, Syamsul Bahri sudah diadili dan divonis bebas karena tidak terbukti bersalah menerima komisi proyek sebesar Rp 645.987.000. Syamsul kini menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pusat.

Sedangkan bekas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Hendro Susanto dan Kepala Bidang Bina Produksi Tanaman Perkebunan Freddy Talahatu, sudah divonis bersalah dan dipenjara selama setahun. Sebagian hukuman sudah keduanya jalani. Kini mereka mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Abdi Purmono

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :