Eksepsi Marwoto Ditolak

Senin, 08 September 2008 | 11:36 WIB

TEMPO Interaktif , Yogyakarta: Eksepsi pilot Pesawat Garuda Marwoto ditolak dalam sidang lajutan dengan agenda keputusan sela di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Dengan menggunakan seragam pilot lengkap, Marwoto mendengarkan pernyataan hakim dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 pagi tadi.

Marwoto tampak didukung oleh keluarganya yang ikut, terdiri Istri sepupu dan saudara lainnya dalam lanjutan sidang kasus jatuhnya pesawat garuda yang diawakinya. Sedangkan sidang yang kali ini diketuai Sri Andini menggantikan ketua hakim sebelumnya Ery Sumantoro yang dimutasi ke Penmgadilan Negeri Tangerang.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak semua eksepsi terdakwa. Mendengar keputusan ini, Marwoto hanya mengatakan akan mengikuti aturan di setiap persidangan. “Saya akan tetap hadir di persidangan ini,” ujarnya, usai sidang.

Menurut penasehat hukum terdakwa, Assegaf mengatakan, menolak keputusan hakim karena terdakwa tidak ada niatan atau unsur kesengajaan dalam kasus ini. “Dan seharusnya sidang menggunakan hukum penerbangan. Sedangkan yang digunakan hanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana,”ujarnya.

Sementara sidang akan dilanjutkan pekan depan 15 September 2008 dengan agenda jaksa penuntut umum akan menghadirkan tiga orang saksi.

Nur Haryanto| Pito Agustin

Komentar Anda (2) :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
  • Keputusan tidak tepat

    Ini kan kecelakaan, seharusnya hakim bisa memilah lagi kasus ini dengan teliti. pak marwoto kan hanya pilot yang sedang membawakan pesawat itu.

    -- Didit, Jakarta, 10/09/2008 08:15:00 wib

  • Kurang tepat

    Seharusnya Ada UU yang khusus yang digunakan untuk pengadilan ini kasihan juga pak Marwoto

    -- Yudha timorti kurnia dhany, Lampung timur, 08/09/2008 11:42:30 wib

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :