close

Yang Ditangkap KPK Lima Orang, Termasuk Bos First Media  

Selasa, 16 September 2008 | 20:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupi, Antasari Ashar mengatakan, timnya menangkap lima orang salah satunya anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Penangkapan itu terkait dengan dugaan suap dari pengusaha kepada aparat negara.

Lima orang tersebut dua diantaranya anggota KPPU M. Iqbal dan Presiden Direktur First Media Billy Sundoro. Adapun tiga orang lainnya berinisial BD, G, dan BR. Dua nama --BD dan BR-- adalah sopir M Iqbal dan Billy. Sedangkan G adalah office boy Hotel Aryaduta.

Kronologisnya, menurut Antasari, Billy menyerahkan tas hitam kepada Iqbal. Setekah diterima dan dibuka, tas tersebut berisi uang tunai Rp 500 juta. Penyerahan tas berlangsung di lift hotel. Sampai berita ini dilaporkan, jumpa pers Antasari denga wartawan masih berlangsung.

Cheta Nilawaty

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda [10] :

  • Bagaimana dengan kasus2 yang lebih besar

    Bravo KPK.....sukses dengan kejutan2 baru semoga tidak sebagai pengalih perhatian terhadap Kasus Besar lain.

    salam
    Eyang Batam

  • Kapan giliran polri

    mohon dengan sangat untuk institusi POLRI agar segera dilakukan penyelidikan agar tidak terkesan "tidak tersentuh"

  • Giliran ma kapan nih?

    saya mau lihat giliran ma nich ...

  • Modus suap

    Ini modus suap baru.. saya angkat topi kepada KPK yang mampu mencium adanya penyalahgunaan kewenangan penyelenggara negara yang berindikasi suap.. Tumpas Koruptor

  • Hati-hati penjebakan

    Untuk KPK mohon hati-hati terhadap penjebakan, karena ini adalah kasus persaingan antara dua pihak yang berselisih. nama KPK dipertaruhkan.

1 2
Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan