Pemeriksaan Bupati Sleman Tinggal Masalah Waktu

Senin, 13 Oktober 2008 | 12:09 WIB

TEMPO Interaktif ,  Yogyakarta: Pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi buku ajar di Kabupaten Sleman yang melibatkan Bupati Ibnu Subiyanto harus menunggu satu bulan lagi. Untuk mempercepatnya, menunggu surat pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


Menurut Kepala Satuan III Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Ajun Komisaris Besar Sugeng Widodo, surat itu sudah berada di tangan Sekretaris Negara satu bulan yang lalu, maka pihak kepolisian daerah tinggal menunggu selama satu bulan lagi.


“Setelah ada surat pemeriksaan Ibnu, kami langsung akan memeriksa dia,” kata Sugeng. “Namun, jika menunggu melebihi waktu 60 hari, maka pihak kepolisian bisa langsung memeriksa Ibnu tanpa harus ada surat ijin.”

Sugeng Widodo mengatakan, saat ini surat ijin pemeriksaan Ibnu sudah berada di tangan Sekretaris Negara. “Kami masih menunggu surat dari presiden, paling lama 60 hari sejak surat itu diterima oleh sekretaris negara, kalau diterimanya kapan tepatnya saya tidak tahu,” kata dia.

Pengajuan izin pemeriksaan tersebut dikirim setelah gelar perkara kasus tersebut pada 29 Juli yang lalu. Penetapan status tersangka, dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pengadaan buku ajar di kabupaten Sleman yang merugikan Negara hingga Rp 13 Miliar.

Kepolisian Daerah DI Yogyakarta sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Ibnu Subiyanto, dengan nomor SPDP 48/VII/2008/Dit Reskrim Kepolisian Daerah DI Yogyakarta 18 Juli yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Komisaris Besar Yovianus Mahar.
SPDP juga dikirimkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.


Sementara itu Jogjakarta Police Watch (JPW) mendesak polisi segera memeriksa Ibnu. “Kami sangat prihatin atas kelambatan diterbitkannya surat pemeriksaan Ibnu Subiyanto dari presiden, karena bukti-bukti sudah cukup,” ujar Bambang Piyong, kepala divisi investigasi JPW, Senin (13/10).

Muh Syaifullah

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :