Komisi Antikorupsi Kembali Periksa Billy Sindoro
Selasa, 14 Oktober 2008 | 08:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan memeriksa Presiden Direktur PT First Media Billy Sindoro. "Pagi ini akan diperiksa lagi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi lewat telepon (14/10).
Billy adalah tersangka dalam kasus dugaan suap perkara yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Billy ditangkap KPK di lift Hotel Aryaduta, Jakarta, pada 16 September lalu.
Dia tertangkap basah memberikan duit senilai Rp 500 juta kepada Anggota KPPU Muhammad Iqbal. KPK menjerat mereka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, atau pasal 13, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11, atau pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Famega Syavira




Komentar Anda :